Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kabar / Saudi Arabia: Alasan Eksekusi Mati 47 Tertuduh Teroris
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Saudi Arabia: Alasan Eksekusi Mati 47 Tertuduh Teroris

Manhajuna.com – Terkait eksekusi mati 47 orang tertuduh teroris (Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 47 Teroris) yang dilaksanakan hari sabtu (2/1/2015), pihak kementrian memberikan pernyataan bahwa rata-rata dari mereka terbukti terlibat dalam pemboman fasilitas pemerintah utama, termasuk markas Direktorat Jenderal Lalu Lintas di Riyadh pada tahun 2004, Departemen Dalam Negeri dan Angkatan Darurat di tahun yang sama yang menewaskan beberapa orang petugas keamanan dan warga.

Mereka juga dinyatakan bersalah pada pemboman Konsulat Amerika serikat di Jeddah pada tahun 2004, menewaskan empat petugas keamanan; dan menyerang kilang air di Abqaiq pada tahun 2006, yang merenggut nyawa dua orang keamanan.

Para tereksekusi juga terbukti telah menargetkan pangkalan udara King Khalid Air Base di Khamis Mushayt, Pangeran Sultan Air Base di Al-Kharj dan Bandara Arar, selain menculik dan membunuh petugas keamanan.

Tuduhan lain terhadap mereka adalah menghadapi pasukan keamanan dengan senjata, menembak dan melemparkan bom Molotov pada saat mereka bertugas. Mereka juga dituduh menghasut pengikutnya untuk melakukan sabotase dan tindakan bersenjata di jalan-jalan dan di tempat-tempat umum, kata pihak kementerian.
Selain itu, keputusan hukuman mati untuk mereka juga dikarenakan mereka menganut ideologi menyimpang dari ajaran Al-Khawarij yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, menyesatkan orang dan mempromosikannya melalui berbagai cara.

Mereka juga terlibat dalam pemboman “komplek perumahan Al-Hamrah di Riyadh, dan komplek Ashbeliah” pada tahun 2003 dan membobol komplek perumahan perusahaan Arab Petroleum Investment Co. Juga, pada tahun 2004, kompleks perumahan Oasis di provinsi Timur ditargetkan menggunakan granat tangan, dan senjata api, disamping membunuh dan melukai warga dan petugas keamanan.

Mereka juga terbukti telah meracuni sumber air untuk umum, memproduksi dan menyelundupkan bahan peledak dan dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata, bom dan bahan peledak roket. Mereka juga terlibat dalam upaya untuk mengebom perusahaan Saudi Aramco dan beberapa fasilitas minyak lainnya, selain sejumlah perampokan bersenjata bank dan properti komersial. Mereka juga mencuri uang dalam jumlah besar untuk membiayai operasi teroris di dalam negeri dan luar negeri.

Mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, pihak kementerian menegaskan mereka layak dihukum mati karena telah menumpahkan darah orang yang tidak bersalah, melanggar hak-hak dasar mereka, merusak keamanan bangsa, menabur benih perselisihan dan menciptakan kerusuhan.

Sumber: arabnews.com

(Manhajuna/AS/IAN)

(Visited 434 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Exit Poll Pemilu di Arab Saudi pada Hari Jum’at, 12 April 2019

PRABOWO-SANDI JAWARA DI ARAB SAUDI, PKS UNGGUL DI MAYORITAS TPS Makkah — Tim Relawan Pemantau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *