Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-1)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-1)

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

1- Shalat sunah rawatib sangat besar keutamaannya. “Siapa yang rutin shalat 12 rakaat (rawatib), dibangunkan rumah di surga.” (HR. Muslim)

2. Gemar lakukan sunah setelah yang wajib, bukti komitmen dan cinta kepada Allah. Ibarat orang yang tetap bekerja di luar jam kerja yang wajib.

3. Dalam hadits shahih, siapa yang gemar melakukan sunah (setelah lakukan fardhu) Allah mencintainya dan selalu memelihara dan membimbing.

4. Apa artinya rawatib? Rawatib رواتب dalam bahasa Arab; jamak (plural), mufrad (tunggal)nya ‘ratib’ راتب Artinya sesuatu yang tetap dan rutin.

5. Dalam bahasa arab, gajian disebut ‘ratib’ karena dia rutin datang setiap bulan.

6. Ada juga istilah ‘ratiban’, juga diambil dari kata ratib, maksudnya membaca zikir-zikir secara rutin, atau juga dikenal dengan istilah wirid/wiridan.

7. Adapun yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu, baik sebelum maupun sesudahnya.

8. Dikenal juga dengan istilah shalat qabliah dan ba’diah, qabliah maksudnya sebelum shalat fardhu, ba’diah maksudnya sesudahnya.

9. Maka, dikatakan shalat rawatib karena ini shalat sunah yang bersifat tetap mengikuti shalat fardhu.

10. Shalat rawatib terbagi 2, ada yang mu’akaddah (sangat ditekankan) dan goiru mu’akkadah (tidak ditekankan), tapi tetap disunahkan/dianjurkan

11. Disebut mu’akkadah karena Nabi saw selalu melakukan, goiru mu’akkadah karena Nabi saw kadang melakukan, kadang tidak.

12. Ada juga yang mengartikan, shalat sunah rawatib, maksudnya yang mu’akadah (sangat ditekankan) kalau yang tidak ditekankan, bukan rawatib..

13. Ok… itu istilah saja, tidak terlalu prinsip, yang penting pemahaman dan pengamalannya…

14. Secara praktis, yang mu’akkadah, sedapat mungkin jangan ditinggalkan. Adapun yang ghoiru mu’akkadah, sekali waktu dapat ditinggalkan.

15. Jumlah shalat rawatib ada perbedaan para ulama, ada yang berpendapat 10 rakaat, 12 rakaat, hingga 17 rakaat. Tapi semuanya dapat dikompromikan

16. Shalat rawatib qabliah (sebelum fardhu), semua shalat yang 5 waktu ada rawatibnya, namun ada yang mu’akkadah (sangat ditekankan) ada yang tidak

17. Adapun shalat ba’diyah (sesudah fardhu), hanya tiga shalat yang ada rawatibnya, semuanya mu’akkadah, yaitu Maghrib, Isya dan Zuhur

18. Adapun setelah dua shalat fardhu lainnya, tidak ada rawatibnya, bahkan dilarang shalat pada waktu tersebut, yaitu setelah shalat Shubuh dan Ashar.

19. Kita mulai dari shalat Shubuh, sunah rawatib yang ada hanyalah qobliah Subuh, dua rakaat.

20. Inilah shalat rawatib yang paling afdhal. Dalam hadits Muslim disebutkan bahwa shalat sunah Fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya.

21. Diriwayatkan juga bahwa tidak ada shalat sunah yang paling diperhatikan Nabi saw selain shalat dua rakaat sunnah Fajar (Muttafaq alaih)

22. Dalam hadits shalat rawatib qabliah Subuh disebut sebagai‘rak’ataa al fajr’ ركعتا الفجر artinya dua rakaat (sunah Fajar).

23. Jangan bingung, dalam hadits ada yang disebut ‘shalatul fajri’ shalat Fajar, itu maksudnya shalat Shubuh.

24. Ada juga yang disebut ‘rak’ataa al fajr’ atau ‘rak’atai al fajr’ itu maksudnya dua rakaat shalat sunah sebelum Subuh, atau qabliah shubuh.

25. Sunah qabliah Subuh ini tidak gugur walau saat safar dan qashar shalat. Sementara shalat rawatib lainnya gugur jika qashar dalam safar.

26. Rawatib qabliah Subuh hendaknya dilakukan dengan singkat, tentu dengan tetap menjaga syarat rukun shalat. Maksudnya jangan terlalu lama.

27. Sunah pada rakaat pertama, setelah baca Al Fatihah, membaca surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua setelah Al Fatihah membaca Al Ikhlas.

28. Jika masuk masjid langsung shalat rawatib, maka hal itu sudah dianggap tahiyatul masjid. Jadi tak perlu shalat dua kali untuk ini.

29. Karena inti dari tahiyyatul masjid adalah bagaimana ketika kita masuk masjid, perbuatan pertama kali yang kita lakukan adalah shalat…

30. Jika tidak sempat melakukannya, misalnya karena keburu iqamah, dan sudah mulai jamaah subuh, shalat rawatib ini dapat di qadha.

31. Para ulama sepakat bahwa shalat qabliah shubuh yang tidak sempat terlaksana dapat diqadha. Karena ada hadits yang tegas dalam masalah ini.

32. Waktu mengqadhanya, jika setelah shalat Shubuh, ulama dalam mazhab Syafii dan Hambali membolehkan, namun ulama mazhab Hanafi tidak membolehkn

33. Yang lebih hati-hati adalah mengqadhanya setelah matahari terbit dan naik sepenggalan, ini lebih hati-hati dan disepakati para ulama kebolehannya.

34. Ada dua riwayat dalam masalah ini. Dalam riwayat Baihaqi, dll, adanya seorang shahabat yang shalat dua rakaat setelah shalat Shubuh,

35. ketika ditanya, dia bilang tadi tidak sempat lakukan shalat qabliah shubuh, maka dia lakukan sesudah shubuh. Maka beliau pun setujui.

36. Ada juga hadits nabi, ‘Siapa yg belum sempat shalat dua rakaat sunah Fajar, hendaknya shalat sesudah matahari terbit.” (HR. Tirmizi)

(Manhajuna/IAN)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Pembina at Manhajuna.com
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da'i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.
(Visited 906 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Mengelola Kekecewaan

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Kecewa sering dialami dalam kehidupan setiap manusia. Ada yang kecewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *