Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Fiqih Kurban (2): Apa dan Bagaimana Kurban
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqih Kurban (2): Apa dan Bagaimana Kurban

  1. Setelah kita bahas apa kedudukan ibadah qurban dan bagaimana seharusnya sikap kita, kini akan kita bahas apa dan bagaimana kita berkurban.
  2. Pertama tentu saja adalah merapihkan niat kita untuk berkurban, ikhlas semata-mata karena Allah. Ini berlaku untuk semua ibadah.
  3. Berikutnya siapkan uang halal untuk beli hewan qurban yang kita inginkan. Jangan sampai uang untuk membeli hewan qurban berasal dari harta haram..
  4. Bagaimana jika uangnya tidak cukup? Jangan dipaksakan. Bagaimana jika berhutang untuk qurban? Lihat-lihat kemampuan dan komitmen.
  5. Asalnya boleh saja berhutang untuk qurban. Namun, jika kemampuan atau komitmen melunasinya lemah, maka lebih baik jangan berhutang.
  6. Berikutnya, mengenai hewan qurban, hewan yang boleh dikurban adalah yang disebut bahimatul an’am بهيمة الأنعام yaitu onta, sapi dan kambing
  7. Adapun kriteria usia hewan qurban adalah yang tergolong musinnah مسنة Kalau onta min. 5 tahun, sapi min. 2 tahun, dan kambing min. 1 tahun.
  8. Adapun untuk usia kambing, min. 1 tahun itu untuk kambing jawa, tetapi jika domba min. setengah tahun.
  9. Jadi, masalah usia hewan kurban ini memang cukup mendasar, tidak dapat dikurang-kurangi, walaupun hewannya tampak sangat gemuk.
  10. Sebab memang haditsnya cukup tegas menyatakan demikian, “Jangan sembelih kurban kecuali yang usia ‘musinnah‘…” (Muslim, dll)
  11. Musinnah itu hewan yang sudah berganti gigi susunyya, usianya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, atau dianggap sudah tua.
  12. Dikecualikan untuk domba, dibolehkan dibawah musinah, dalam hadits disebut ‘jaza’ah‘, yaitu yang kurang dari setahun, di atas enam bulan.
  13. Maka penting sekali, baik anda pekurban atau panitia kurban untuk memperhatikan usia hewan kurban yang hendak dibeli.
  14. Bahkan walaupun hewan tersebut tampak gemuk, tapi usianya dibawah standar; tidak sah untuk kurban. Sebaliknya, usianya standar, walau kurus; Sah.
  15. Hal ini kembali kepada masalah bahwa substansi dasar kurban adalah ibadah. Bukan sekedar bagi-bagi daging. Maka kriteria syar’i sangat penting
  16. Kepada para penjual hewan kurban pun hendaknya bertakwa kepada Allah, jangan jual hewan kurban yang masih dibawah umur, agar konsumen terjamin.
  17. Berikutnya, setelah memperhatikan faktor usia, hendaknya memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan hewan kurban, tidak ada cacat.
  18. Ada 4 cacat yang disebutkan dalam hadits yang membuat kurban menjadi tidak sah; 1- Buta sebelah 2- Pincang 3- Sakit 4- Sangat kurus.
  19. Selain itu usahakan hewannya benar-benar mulus, tidak ada luka, pecah atau indikasi kurang sehat. Dapat diperhatikan matanya, hidung dan mulutnya
  20. Berikutnya, diutamakan agar hewannya gemuk dan berbulu bagus, diutamakan bulunya dominan warta putih, jantan bertanduk.
  21. Demikianlah ciri-ciri hewan kurban Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam, dalam riwayat shahih beliau berkurban dengan 2 ekor domba putih, bertanduk, gemuk dan mahal.
  22. Dalam riwayat lain disebutkan tidak putih total, tapi ada bagian yang berbulu hitam, sehingga dapat dibayangkan hewannya sangat bagus.
  23. Ini tentu bukan berarti yang lain tidak boleh. Boleh betina, tidak bertanduk, warna bulu selain putih, kurus asal tidak terlalu kurus.
  24. Kemudian terkait pekurbannya, kurban berlaku untuk satu orang untuk seekor kambing. Untuk onta dan sapi dapat patungan tujuh pekurban.
  25. Jadi, untuk kambing tidak dapat lebih dari satu orang. Apa yang sering dilakukan di sekolah, para siswa patungan beli seekor kambing.
  26. Lalu disembelih pada hari raya kurban, itu tidak dapat dianggap sebagai kurban, bolehlah dianggap sebagai latihan dan pembelajaran mereka.
  27. Kepala keluarga dapat menyertakan keluarganya dalam niat kurbannya; ini kurban saya dan keluarga saya. Tapi kurban tersebut tapi atas namanya.
  28. Itulah yang Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam nyatakan saat berkurban, beliau katakan, ‘ini (kurban) untukku dan untuk keluargaku.
  29. Bagaimana kurban untuk orang sudah wafat? Jumhur ulama menyatakan bahwa hal tersebut boleh dan sampai (pahalanya) kepada mayat.
  30. Sebagian ulama lainnya nyatakan tidak disyariatkan. Uniknya, di antara yang menyatakan demikian adalah ulama Syafii, Imam Nawawi di antaranya
  31. Ini masalah ikhtilaf, tak perlu dibesar-besarkan, masing-masing ada dalil argumentasinya, yang ingin melakukannya, silahkan, tidak setuju pun tidak apa-apa.
  32. Sering ditanyakan, kalau belum aqiqah, apa boleh berkurban? Pada dasarnya boleh saja, karena bukan syarat sahnya berkurban harus sudah aqiqah.
  33. Disamping, baik aqiqah maupun berkurban, para ulama menguatkan hukum keduanya sebagai sunah. Bukan perkara wajib.
  34. Akan tetapi, jika masalahnya lebih baik aqiqah dahulu atau qurban dahulu, tidak ada dalil detail dalam masalah ini, akan tetapi dapat disimpulkan
  35. Dapat dilihat masanya. Jika kelahiran jauh dari hari qurban, sebaiknya aqiqah dahulu. Tapi jika sudah datang hari qurban, maka qurban dahulu
  36. Bagaimana jika sudah besar belum diaqiqahkan, sedang dia mau qurban, qurban dulu apa aqiqah dulu? Saran saya qurban saja dahulu.
  37. Adapun aqiqah, dapat dia lakukan di lain waktu. Disamping inipun diperdebatkan para ulama, apakah disyariatkan baginya aqiqah atau tidak?
  38. Bagaimana dengan menggabungkan antara kurban dengan aqiqah dalam satu niat? Ulama berbeda pendapat antara yang memboleh dan melarang.
  39. Lebih hati-hati dan keluar dari khilaf sebaiknya tidak digabungkn, karena kurban dan aqiqah walau ada kesamaan di sebagian, tapi masing-masing berdiri sendiri.

Semoga bermanfaat, insyaAllah nanti akan kita lanjuntukan lagi. Wasssalam.

(Manhajuna/IAN)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Pembina at Manhajuna.com
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da'i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.
(Visited 750 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *