عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: « لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ؛ الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ » [رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata
الثيب : Orang yang sudah menikah | الزاني : orang yang berzina |
التارك : orang yang meninggal-kan | المفارق : memisahkandirinya |
Terjemah hadits
Dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidak halal (ditumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah (ilah) selain Allah dan bahwa aku (Rasulullah ﷺ) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab: (1) Orang yang sudah menikah namun berzina, (2) orang yang membunuh orang lain (dengan sengaja), dan (3) orang yang meninggalkan agamanya, (dan karenanya) dia terpisah dari jamaah (kaum muslimin).“ (HR. Bukhari dan Muslim)[1]
Pemahaman Hadits
Maksud tidak halal darah seorang muslim adalah tidak boleh membunuhnya. [2]
Maksud an-nafsu bin-nafsi adalah membunuh orang lain dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Kedudukan Hadits
Ibnu Hajar Al-Haitsami berkata, “Hadits ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan perkara yang sangat penting, yaitu darah (baca: nyawa).” [3]
Pelajaran yang terdapat dalam hadits
- Nyawa seorang muslim pada dasarnya dihormati dan dilindungi, tidak boleh dilenyapkan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan syariat.
- Hadits ini menunjukkan adanya hudud (Hukum pidana Islam) yang harus diyakini sebagai bagian dari hukum Islam.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembu-nuhan dan murtad.
- Kerasnya hukum pidana dalam Islam lebih bertujuan mencegah (preventif) dan melindungi, karena jika tindakan-tindakan tersebut dibiarkan akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
- Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan, kesucian dan keutuhan kaum muslimin.
Tema Hadits dan Ayat Al-Quran Terkait
Nyawa seorang muslim dilindungi | : | An-Nisa (4): 93 |
Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan | : | Al-Baqarah (2): 179 |
Catatan Kaki:
-
Shahih Bukhari, Kitab Ad-Diyaat, no. 6878, Shahih Muslim, Kitab Al-Qasamah, 1676
-
Fathul Bari, 12/201
-
Dikutip oleh Nazim Muhammad Sulthon dalam Kitabnya Qawa’id wa Fawa’id minal Arba’in An-Nawawiyah dari kitab Fathul Mubin Lisyarhil Ar-ba’in, hal. 150.
Sumber: Kajian Hadits Arba’in Nawawiyah, Imam An-Nawawi, Penyusun Abdullah Haidir, di Muraja’ah DR. Muinudinillah Basri, MA Fir’adi Nashruddin, Lc. Penerbit Kantor Dakwah Sulay Riyadh
(Manhajuna/IAN)