Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Fiqih Kurban (3): Penyembelihan, Pemanfaatan dan Distribusi Daging Kurban
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqih Kurban (3): Penyembelihan, Pemanfaatan dan Distribusi Daging Kurban

  1. Pada kajian kali ini kita akan mebahas tentang perkara yang terkait dengan penyembelihan hewan kurban, pemanfaatan dan distribusinya.
  2. Sebelum itu perlu diketahui, ada sunah khusus bagi mereka yang sudah niat berkurban apabila masuk awal Dzulhijah hingga hewan kurban disembelih
  3. Yaitu dilarang memotong rambut dan kukunya. Hal ini berdasarkan hadits shahih “Jika masuk 10 hari pertama Dzulhijah, sedangkan….
  4. … ada di antara kalian yang hendak berkurban, maka jangalah dia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
  5. Para ulama berbeda pendapat tentang larangan ini, sebagian berpendapat sebagai perkara haram, sebagian lagi nyatakan makruh dan makruh lit tanzih
  6. Makruh lit tanzih adalah makruh tapi lebih dekat kepada kebolehan daripada keharaman. Namun demikian, ditinggalkan lebih baik dan lebih hati-hati.
  7. Jika sudah masuk waktu penyembelihan, bagi pekurban yang mampu menyembelih, sebaiknya dia menyembelih sendiri hewan kurbannya.
  8. Dalam riwayat shahih Rasulullah salallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dan beliau menyembelih langsung hewan kurbannya, beliau letakkan kakinya di atas hewan tersebut.
  9. Lalu menyembelihnya seraya mmbaca tasmiyah dan takbir; Bismillah Allahu Akbar. Namun jika tidak mampu menyembelih dapat diwakilkan orang yang mampu
  10. Jika pekurban tidak dapat menyembelihnya para ulama menyatakan tetap disunahkan ikut menghadiri penyembelihan dan makan daging kurban bersama-sama.
  11. Dalam proses penyembelihan hendaknya dipakai adab-adab yang disyariatkan. Pisau harus tajam, dilakukan secepat mungkin pada bagiannya.
  12. Jika hewannya banyak, hendaknya hewan yang lain yang belum disembelih tidak ditempatkan di tempat yang sama, atau setidaknya tidak melihatnya.
  13. Perlakukan hewan dengan sebaik mungkin, jangan berlaku kasar kepadanya, jangan menyakitinya. Pelajari teknik terbaik dalam masalah ini.
  14. Setelah hewan disembelih, hendaknya biarkan dia sampai benar-benar jelas kematiannya dan darahnya telah keluar sebanyak-banyaknya.
  15. Tindakan yang kurang baik adalah jika hewan langsung dikuliti tanpa menunggu kematian sempurna dari hewan tersebut. Tunggu hingga mati sempurna.
  16. Bahkan ada juga yang langsung memotong kakinya atau memotong kulit kakinya dengan alasan tidak kabur, ini keliru.
  17. Setelah hewan kurban disembelih, dikuliti dan dipotong-potong, maka daging kurban siap dibagikan. Tidak ada aturan baku dalam masalah ini.
  18. Kami ingatkan lagi, inti kurban adalah ibadah dan penghambaan kepada Allah dalam bentuk menyembelih hewan karena Allah, dia bukan seperti zakat.
  19. Maksudnya bagian dari hewan kurban, dapat dimakan sendiri, dapat disimpan, dapat juga dibagikan, baik dalam bentuk sadaqah atau hadiah.
  20. Bahkan para ulama membolehkan memberikan bagian dari daging kurban kepada orang kafir, selama dia tidak memusuhi kaum muslimin.
  21. Para ulama, berdasarkan sejumlah riwayat yang ada, menganjurkan membagi daging kurban menjadi tiga bagian; Sepertiga untuk dimakan,
  22. Sepertiga lagi untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan. Ada juga yang mengatakan sepertiga untuk disimpan sebagai ganti dihadiahkan.
  23. Namun hal ini tidak baku sifatnya. Jika pekurban menyerahkan seluruh kurbannya untuk disedekahkan, atau mengambil sedikit saja, itu baik.
  24. Karenanya jika ada pengelola hewan kurban ada yang mengolahnya sebagai produk kalengan, hal tersebut tidak mengapa, selama tidak dikomersilkan.
  25. Mengenai teknis pembagian dapat diatur sedemikin rupa oleh pekurban atau panitia yang mengelolanya, upayakan diatur sebaik mungkin.
  26. yang harus dihindari dalam masalah distribusi hewan kurban adalah tidak boleh ada bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk pemotong atau dijual.
  27. Hal tersebut jelas-jelas dinyatakan terlarang dalam sebuah hadits yang shahih riwayat Bukhari Muslim, apalagi jika tujuannya bersifat komersialisasi
  28. Maka memang sebaiknya disiapkan anggaran khusus di luar kurban untuk biaya pemotongan atau pengelolaannya, tentu yang sewajarnya.
  29. Jika setelah diberikan upahnya lalu tukang potongnya dibagi bagian dari kurban, sebagaimana dibagikan kepada yang lainnya; Tidak mengapa.
  30. Adapun masalah menjualnya, yang paling besar kemungkinan adalah kulitnya, yang lebih hati-hati adalah tetap membagikannya seperti bagian lainnya.
  31. Perkara setelah itu orang yang dibagikan tersebut menjualnya ke pihak pengolah atau tengkulak, hal itu tidaklah mengapa, karena sudah jadi miliknya.
  32. Ada memang sebagian ulama yang membolehkan menjual kulitnya lalu uangnya disadaqahkan. Namun mayoritas ulama tetap menolaknya.
  33. Pendapat yang membolehkan ini dapat diambil jika ternyata tidak ada yang bersedia menerima kulit. Maka panitia dapat menjualnya dan uangnya disadaqahkan

Wallahu a’lam, sampai di sini  bahasan kita tentang kurban, semoga bermanfaat. Kalau ada yang keliru mohon dikoreksi. Baarokallahu fiikum.

Baca Juga:

1- Fiqih Kurban (1): Kedudukan Kurban

2- Fiqih Kurban (2): Apa dan Bagaimana Kurban

(Manhajuna/IAN)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Pembina at Manhajuna.com
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da'i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.
(Visited 1.284 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *