Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Search Results for: abdullah haidir (page 17)

Search Results for: abdullah haidir

Ketentuan Shalat Jamak Qashar (Bagian-2)

Oleh Ustad Abdullah Haidir, Lc.

51. Soal lama menetap sehingga masih dihukumi safar, spt saya katakan, ada perbedaan di antara para ulama.

52. Spt saya katakan, ada sebagian pendapat yg menyatakan tdk ada batasan waktu ttg itu. Kapan saja seseorang niat kembali, maka dia safar

53. Dg demikian, bagi perantau di suatu daerah/negeri yg akan kembli ke kampung halamnnya, maka berlaku baginya hukum safar.

54. Tapi itu salah satu pendapat. Pendapat lain, dan ini yg dikuatkan, bhw lama menetap yg berlaku baginya hukum safar adalah 4 hari.

55. Hal ini didasari pada lama menetap Nabi saw di Mina saat berhaji, yaitu dr tgl 10-13 Dzulhijah. Selama itu beliau shalat qashar.

56. Jadi kalau seseorang safar, lalu menetap di suatu tempat tdk lebih dari empat hari, maka selama itu dia boleh qashar dan jamak shalat.

57. Memang ada riwayat bhw Nabi saw menetap saat Fathu Mekah dn perang Tabuk selama belasan hari dn selama itu beliau shalat qashar.

58. Namun para ulama menyimpulkan bhw hal tsb krn keberadaan beliau di tempat tsb tdk dpt dipastikn masanya, sesuai dg perkembngan kondisi.
abdullahhaidir1 2 days ago

59. Sekarang bagaimana teknis shalat qashar dan jamak? Shalat qashar jamak tdk mesti dilakukan keduanya sekaligus.

60. Kadang lebih utama shalat qashar dn jamak sekaligus. Kadang lebih baik qashar sj tanpa jamak, kadang hnya boleh jamak saja tanpa qashar.

61. Saat seseorang di tengah perjalanan dan belum tiba di tempat tujuan, maka yg lebih utama dia melakukan shalat qashar jamak.

61. Hal ini dgn catatan dia tdk bermakmum kpd imam yg shalat sempurna. Sebab kalau imamnya shalat sempurna, dia mesti ikut shalat sempurna.

62. Shalat qashar jamak sendiri ada dua cara; Yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim adalah melakukannya di waktu pertama.

63. Misal shalt Zuhur Ashar, di lakukan di waktu Zuhur. Atau Maghrib Isya, dilakukan di waktu Maghrib.

64. Sedangkn jamak ta’khir dilakukannya di waktu kedua, mis. Shalat Zuhur Ashar pada wkt Ashar, shalat Maghrib Isya pada wktu Isya.

65. Shalat qashar jamak dilakukan dg sekali azan, jk blm ada azan di tmpt tsb, dan dua kali iqomah.

66. Azan dahulu, lalu iqomah, lalu shalat 2 rakaat hingga salam. Kemdian iqomah lagi lalu shalat lagi 2 rakaat, atau 3 rkaat shalat maghrib.

67. Hendaknya di antara kedua shalat tdk ada jeda yg terlalu panjang, jika sesaat saja krn ada keperluan tdk mengapa.

68. Terkait dg urutan shalat, tetap menggunakan urutan yg berlaku. Zuhur dahulu baru Ashar, Maghrib dahulu baru Isya.

69. Yg agak membingungkan dlm maslaah ini adalah jk kita mau shalat, sdh ada jamaah shalat sedang dilakukan, namun mrk sdh shalat yg kedua?

70. Atau kita tdk tahu, apakah mrk shalat pertama atau kedua? Misalnya di siang hari, kt tdk tahu apakah jamaah tsb shalat zuhur atau ashar.

71. Dlm kondisi spt ini tdk usah bingung, kita bergabung saja shalat bersama jamaah tsb dan niat shlat pertama, zuhur atau maghrib misalnya.

72. Jk ternyata imam shalat yg kedua, hal tsb tidak mengapa. Krn perbedaan niat antar imam dn makmum dibolehkn terjdi dlm kasus tertentu.

73. Hal itu lebih baik daripada kita shalat sendiri atau bikin jamaah baru sehingga ada lebih satu jamaah dlm masjid.

74. Sebelumnya tlah kita bahas kondisi disunahkannya shalat qashar dan jamak sekaligus. Yaitu saat seseorng di tengah perjalanan…

75. Nah, skrang kita bahas, kapan yang lebih baik shalat qashar saja tanpa jamak?

76. Maksudnya, shalatnya dilakukan dg qashar, tapi pada waktunya masing2.

77. Hal ini pabila kondisi seorang musafir telah berada di tempat tujuan, selama keberadaannya 4 hari kurang.

78. Juga dengan catatan jika dia tidak ikut shalat berjamaah dg imam yang shalat sempurna.

79. Misalnya kita camping ke luar kota dlm jarak safar utk 3 hari. Ketika berada di tempat tujuan, maka sunahnya qashar saja tanpa jamak.

80. Kesimpulan ini diambil dari praktek Rasulullah saw saat menetap di Mina. Selama itu beliau qashar saja tanpa jamak.

81. Bagi jamaah haji akan tahu sunah ini selama berada di Mina, yaitu qashar saja tanpa jamak.

82. Namun demikian, jk ada yg melakukan qashar dan jamak sekaligus pada kondisi ini, hal tsb tidak mengapa. Apalagi jk situasinya mendesak

83. Adapun bagi laki2 yg safar jk menetap di pemukiman dn biasa diadakan shalat berjamaah, hendaknya dia ikut shalat berjamaah spt biasa..

84. Spt halnya orang yg umroh di Mekah atau madinah, sebaiknya dia ikut berjamaah di masjid bersama imam dg rakaat sempurna.

85. Kecuali jk imamnya juga qashar shalat, maka dia ikut qashar shalatnya.

86. Thayib. Berikutnya kapan kondisi seseorang boleh jamak shalat tapi tdk boleh qashar shalat?

86. Kondisinya apabila seseorang memiliki alasan jamak selain safar. Sesuai perbedaan pr ulama yg ada. Lihat point no 29 ke bawah….

87. Dalam hal ini saya lebih condong dg pendapat mazhab Hambali yg cukup luas dlm masalah jamak shalat.

88. Maka, jk seseorang punya alasan jamak shalat selain safar, dia boleh jamak saja tanpa qashar.

89. Misal saat hujan deras bagi jamaah shalat di masjid. Atau saat musafir tlh tb di kampungnya semntara dia belum shalat dua waktu…

90. Atau seseorang mengalami kesibukan darurat yg sulit ditinggalkan dan tdk dpt digantikan org lain. Ini tentu kasuistik sifatnya….

(Habis)

Ketentuan Shalat Jamak Qashar (Bagian-1)

Oleh Ustad Abdullah Haidir, Lc.

 

1. Shalat qashar artinya shalat yg jumlah rakaatnya diringkas, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

2. Berarti yg dpt di qashar hanyalah shalah Zuhur, Ashar dan Isya. Shubuh & Maghrib tdk dpt diqashar.

3. Sedangkan shalat Jamak adalah 2 shalat yg pelaksanaannya digabung dlm satu waktu. Hanya berlaku utk Zuhur dn Ashar srta Magrib dan Isya.

4. Shubuh tdk dpt dijamak dg Zuhur, Ashar tidak dapat dijamak dengan Maghrib.

5. Shalat qashar jamak dlm ajaran Islam merupakan bentuk rukhshah (keringanan) yg Allah berikan kpd hambaNya.

6. Pendpt yg cukup kuat mengatakan bhw rukhshah sunah diambil. Sebab Allah senang jika keringanan yg diberikan dimanfaatkan hambaNya.

7. Itupula yg dipraktekkan Rasulullah saw jk memenuhi syarat utk shalat qashar dn jamak, beliau melakukannya.

8. Jg kemudian berdalih, krna shalat 4 rakaat lebih banyak, maka dia lebih bagus, atau lebih hati. Kecuali jika syarat2nya tidak terpenuhi.

9. Kapan dn bagaimana shalat qashar dan jamak disyariatkan?

10. Utk shalat qashar, hnya dibolehkan jk seseorang mlakukan safar dlm jarak trtentu. Tdk ada selain itu alasan utk mlakukan qashar shalat.

11. Dalil utamanya ada dalam Al-Quran, An-Nisa 101, dlm banyak riwayat Rasulullah saw melkukan shalat qashar saat sdng safar.

12. Adapun masalah shalat jamak, para ulama tidak bulat pendapatnya, alias tidk ittifaq. Ada yg sangat ketat, ada yg sangat luwes.

13. Yg sangat ketat adalah mazhab Hanafi. Mereka berpendapt shalat jamak tdk disyariatkan, kecuali jamak shalat bagi jamaah haji.
abdullahhaidir1 5 days ago

14. Maksudnya saat jamaah haji wukuf di Arafah, jamak Zuhur Ashar. Dan saat mabit di Muzdalifah, jamak Maghrib Isya.

15. Mrk berdalil bhw shalat telah ditetapkan waktunya masing2 sbagaimana dlm surat An-Nisa 102.

16. Menurut mrk shalat hrs dilakukan pd waktunya masing2, tdk dpt diabaikan begitu saja dg dalil2 yang tdk terlalu meyakinkan.

17. Adapun jumhur ulama (Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali) membolehkan jamak shalat di luar itu.

18. Mereka (jumhur ulama) sepakat bahwa safar merupakan sebab dibolehkannya jamak.

19. Banyak riwayat yg menunjukkan bhw Nabi saw melakkan shalat jamak dlm safar.

20. Selain safar, ada lagi yg menjadi sebab dibolehkannya jamak, yaitu hujan, bagi orang yg shalat berjamaah di masjid.

21. Saya pernah bahas masalah ini di sini… tafadhal https://t.co/tNFIMzGS4w

22. Jumhur ulama sepakat bhw safar dan hujan menjadi sebab dibolehkannya menjamak shalat, meskipn ada perbedaan dlm rinciannya.

23. Di luar kedua sebab tsb, mazhab Syafii tdk membolehkan melakukan shalat jamak.

24. Adapun mazhab Maliki dan Hambali berpendapat masih ada sebab lain yg membolehkan melkukan shalat jamak.

25. Dalm mazhab Maliki selain safar dan hujan yg membolehkan jamak shalat, adalah sakit dan jalanan yg berlumpur serta gelap.

26. Adapun mazhab Hambali, dikenal sbg mazhab yg paling luas dlm masalah jamak shalat.

27. Selain safar, hujan, jalan berlumpur, ada lagi sebab lainnya yg membolehkan jamak shalat dlm mazhab Hambali

28. Yaitu wanita istihadhah &menyusui, serta orang yg memiliki alasan dan kesibukan mendesak sehingga sulit melakukan shalat pada waktunya.

29. Maka, jk dirunut, mazhab yg paling ketat dlm masalah jamak shalat adalah mazhab Hanafi, berikutnya Syafii, lalu Maliki, lalu Hambali..

20. Perbedaan ini lahir krn interpretasi ygberbeda2 thd dalil2 yg ada.

31. Begitulah fikih. Bagaimana para ulama berijtihad mengambil kesimpulan dr sudut pandng masing2, tentu dg rambu2 yg ada.

32. Sekarang kita bicarakan safar yg menjadi sebab dibolehkannya qashar dan jamak shalat..
abdullahhaidir1 5 days ago

33. Ada 2 perkara yg penting dipahami dlm masalah safar utk qashar dn jamak shalat; 1- Jarak yg ditempuh 2- Lama menetap saat safar.

34. Jumhur ulama berpendapat bhw sebuah perjalanan dikatakn safar jika menempuh jarak tertentu.

35. Sebagian ulama ada yg berpendapat bhw jarak bkn standar, tapi ‘urf (kebiasaan), berapapun jaraknya…

36. Thayib, kita pakai pendapt jumhur saja. Safar ditetapkan berdasarkn jarak. Berapa jaraknya?

37. Yg seriñģ disebùt2 menģenai batas minìmal jarak safar yg membolehkn qashar jamak adalah 80 km.

38. Angkà 80 tdk harus persis, kurañg sekilo dua kilo tdķ mengàpa. Krn pd zaman dahuĺu jaraķ perjlañàñ ditetapkn berdasrkan wkt tempuh

39. Dlm nash sebuah perjalanan dikatakn safar kalau menempuh jarak 4 burd atau perjalanan sehari semlam.

40. Nah, perjalanan sehari semalam jk nonstop dn normal dg mengendarai onta pada waktu itu dikira2 sama dg kurang lebih 80 km sekarng.

41. Akan tetpi yg harus diketahui 80 km ini dihitung sejak batas kota, bkn dr dlm kota. Standarnya adalh harus keluar dr kotanya.

42. Jk rumahnya dr dlm kota, lalu ke batas kota menempuh 30 km, maka 30 km tsb tdk dihitung.
abdullahhaidir1 5 days ago

43. Juga kalau seseorng sdh menempuh jarak 200 km misalnya, tapi cuma “ngutek2” di dlm kota, itu tetap tdk dikatakn safar.

44. Akan tetapi, utk melaukan shalat qashar dn jamak, seseorng tdk harus menunggu jarak tsb.

45. Jk safarnya diperkirakan menmpuh jarak 80 km lebih, mk ketika keluar btas kota dia sdh boleh qashar dan jamak, walau cuma 1kilo 2kilo

46. Rasulullah saw jika umroh atau haji shalat qashar di Dzulhulaifah, padahal jaraknya dg masjid Nabawi kisaran 10-15 km.

47. Berikutnya ttg lama menetap sehingga seseorang dianggap masih safar yg membolehkannya qashar dan jamak shalat..

48. Maslah lama menetap dlm safar ini juga menimbulkn perbedaan pendapat ulama yg cukup beragam.

49. Ada yg paling luas, yaitu pendapat tdk adanya batas lama menetap.

50. Maksudnya, selama seseorng tinggal di negeri asing dan akan kembali ke negerinya, selama itu dia dlm safar, brlaku baginya hukm safar.

(bersambung)

Kisah Investasi Kecil-Kecilan

Oleh Ust. Abdullah Haidir, Lc.

 

Manhajuna – Hanya ingin sekedar berbagi, tidak bermaksud membangga2kan, kali aja ada yang bermanfaat.

Ceritanya, sekitar 10 tahun yang lalu setelah 4 tahun kerja di Saudi, saya baru bisa pulang bersama keluarga. Tahu ga, berapa saya bawa uang? Cuma 17 juta saja! Jangan tanya deh, kenapa saya cuma bawa uang segitu kerjadi negeri petro dollar. Alhamdulillah alaa kulli haal

Uang segitu, untuk cuti tiga bulan, sekedar untuk jalan-jalan saja barangkali tidak cukup. Beruntung waktu itu anak-anak masih kecil. Jadi di ajak jalan-jalan ke Taman Mini saja sudah seneng mereka, he2. Saya sendiri tidak memiliki rencana macam-macam saat liburan. Namun isteri bersikeras agar ada sesuatu yang dihasilkan dari liburan ini. Akhirnya kami diskusikan, maka ide membangun rumah petakan untuk dikontrakkan akhirnya diputuskan.

Ada tanah luas sekitar 70m di pinggir rel kereta dekat stasiun depok milik mertua. Berkat diplomasi isteri, mertua bersedia menjual tanahnya dengan cara dihutang (mertua teladan ini mah..he2). Sisa uang cash yang ada rencananya akan digunakan untuk membayar tukang bangunan. Lalu bagaimana mendapatkan bahan bangunannya? Alhamdulillah, Allah kasih jalan. Ada kerabat isteri yang menjual bahan bangunan berbaik hati memberikan semua kebutuhan bahan bangunan dengan sedikit uang muka, sisanya dibayar kemudian, alias hutang lagi.

Singkat cerita, dimulailah “megaproyek” tersebut. Akibatnya sebagian waktu liburan saya jadi sibuk mondar mandir lihat proses pembangunan dan memenuhi segala kebutuhan. Karena itu memang daerah ramai, sejak dibangun pun sudah ada yang berminat untuk mengontrak. Singkat cerita, waktu cuti kami habis, rumah petakan mungil 4 pintu tersebut nyaris selesai. Ketika kami kembali ke Saudi, rumah tersebut sudah mulai disewakan.

Setelah di Saudi, kami tinggal bekerja keras mengembalikan utang kepada mertua dan kerabat penjual bahan bangunan. Lumayan berat untuk ukuran saya dengan gaji pas-pasan, maka kami berusaha hidup sehemat mungkin (moga bukan bakhil). Namun Allah maha pemurah, selalu saja ada jalan untuk melunasinya. Selain itu uang hasil kontrakan juga sangat membantu proses pelunasannya. Kalau tidak salah ingat, dalam waktu dua atau tiga tahun semuanya lunas, baik tanah maupun bangunannya.

Meskipun pemasukan dari rumah kontrakan tersebut tidak seberapa, namun kami rasakan sangat membantu memenuhi kebutuhan “dalam negeri” hingga sekarang.. Di samping itu resiko kerugian, bangkrut atau kehilangan aset jauh lebih minim dibanding usaha lainnya.

Beberapa pelajaran dari catatan ini:

1. Saat cuti atau liburan, upayakan memikirkan investasi yang dapat dilakukan, jangan hanya puas menghabiskan penghasilan kerja di LN untuk sekedar bersenang-senang saja.
2. Investasi semakin efektif jika dilakukan sedini mungkin, misalnya masih bujang atau anak-anak masih kecil. Investasi juga efektif kalau kita masih memiiki penghasilan tetap diluar usaha investasi tersebut.
3. Keterlibatan isteri sebagai pendamping dan teman diskusi cukup besar pengaruhnya, bahkan bisa jadi sangat menentukan.
4. Investasi lebih baik ditangani langsung ketimbang dilimpahkan ke orang lain, kecuali jika benar-benar dapat dipegang amanahnya.
5. Dalam berinvestasi jangan hanya tergiur dengan keuntungan besar, tapi juga faktor keamanan, keterjangkauan dan kemungkinannya. Jelas lebih baik hasil sedikit tapi riil dan kontinyu, daripada hasil menggiurkan namun hanya angka-angka saja dan kemudian lenyap tak berbekas.
6. Berinvestasi dengan benda tak bergerak seperti properti, lahan tanah, sawah ladang, tampaknya lebih cocok bagi para perantau yang tidak dapat setiap saat memantau investasinya.
7. Berhutang untuk hal-hal yang produktif, sepanjang logis dan memiliki mental kuat utk melunasi, justeru bernilai positif dalam membentuk pola hidup produktif, terarah dan efisien.
8. Berinvestasi sebagai langkah awal, sebaiknya sesuai dengan potensi diri dan potensi di sekitar daerah kediaman.
9. Kesungguhan melakukan suatu usaha biasanya akan membuka jalan-jalan yang sebelumnya tak terbayangkan. Jadi, jangan nunggu peluang, baru semangat usaha, tapi semangatlah berusaha, peluang itu akan terbuka, insya Allah.

Moga Allah Ta’ala melimpahkan rizki yang halal dan cukup buat kita semua…

Ayo Memilih

Oleh Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Jika tersedia pilihan, maka org berakal pasti memilih yg terbaik dr yg ada. Apalagi soal memilih pemimpin #MuslimMemilih

Kalau kesempurnaan menjadi syarat pilihan kita, sama artinya tidak ada yg kita pilih dlm hidup ini, termasuk diri kita #MuslimMemilih

Memilih utk tdk memilih pemimpin, disaat kesempatan ada dn pilihan tersedia, adlh sebentuk sikap tak bertanggungjawab #muslimmemilih

Nabi saw memilih Romawi agar menang atas persia, padhl mrk sama2 kafir, mengapa kita tdk memilih yg terbaik di antra muslim? #muslimmemilih

Tugas kita di dunia bkn hanya ibadah, tp menjadi khalifah, mngurus dunia agar terkelola. Utk itu memilih pemimpin adlh mutlak #muslimmemilih

Sistem dlm memilih pemimpin dlm sejarah Islam tdklah baku. Jgn berkutat dg sistemnya apa, tp fokus pemimpinnya siapa? #MuslimMemilih

Bagaiamanakah pemimpin kita nanti? Sebagiannya ditentukan oleh jawaban dr pertanyaan ‘Siapakah yg kita pilih kini?’ #muslimmemilih

Ada calon pemimpin yg dianggap baik bagi umat, ada yg justru mnjadi ancaman bagi umat. Jk muslim tdk memilih, sungguh dia telah khianat #muslimmemilih

Tidak memilih pemimpin yang terbaik dari yg ada, sama saja dengan memilih pemimpin yang buruk #muslimmemilih

Kadang pemimpin yg dipilih mengecewakan. Tp minimal sdh berusaha. Dan ketahuilah, tidak memilih itu lebih mengecewakan #muslimmemilih

Jika utk berkeluarga kita memilih calon pendamping terbaik, mengapa utk bernegara tdk kita pilih calon pemimpin terbaik? #muslimmemilih

Mukmin Yang Kuat

Manhajuna – Seorang Muslim haruslah menjadi mukmin yang kuat, video pendek ini menjelaskan tuntunan islam bagaimana seorang muslim menjadi mukmin yang kuat, disampaikan oleh Ust. Abdullah Haidir, Lc… Selamat menikmati.

Ampunan Allah Maha Luas

Manhajuna – Manusia kerap berbuat dosa tapi tahukah bahwa Allah SWT selalu membuka pintu taubat bagi hambanya,…simak kajian tentang Ampunan Allah yang Maha luas bersama Ust. Abdullah Haidir Lc.

Pagi Hujan

Oleh Ustad Abdullah Haidir, Lc.

Pagi-pagi sudah hujan….
Seakan mengingatkan….
Rahmat Allah yang tak berkesudahan…

Pagi-pagi sudah hujan….
Jadin ingat kampung halaman…
Yang telah lama ditinggalkan…
Mencari remah-remah kehidupan…

Pagi-pagi sudah hujan…
Menikmati hangatnya sarapan..
Bersama isteri dan anak-anak harapan…
Semoga selalu dalam keberkahan…

Pagi-pagi sudah hujan…..
Teringat saudara-saudara yang kedinginan…
Berselimmu dingin berbalut kepedihan….
Moga Allah jauhkan mereka dr petaka dan kebinasaan….

Riyadh, Shafar, 1435

Ingatlah dan Lupakanlah

Oleh Ustad Abdullah Haidir, Lc.


• Selalulah ingat orang yang pernah menolongmu, lupakan orang yang pernah engkau tolong.
• Selalulah ingat dosa-dosa yang telah kau lakukan, lupakan menghitung pahala yang telah kau kumpulkan..
• Selalulah ingat nikmat surga saat kau dapati keletihan dan beratnya menjaga iman dan amal, lupakan lezat dan keindahan maksiat berbanding dengan pedihnya azab akhirat…
• Selalulah ingat orang yang pernah engkau sakiti, lupakan orang yang pernah menyakitimu.
• Selalulah ingat, nikmat-nikmat yang pernah kau dapatkan, lupakan duka dan luka yang pernah kau rasakan…
• Selalulah ingat orang-orang yang pernah mengajarimu, lupakan orang-orang yang pernah engkau ajari…
• Selalulah ingat harta yang belum engkau sedekahkan, lupakan harta yang telah engkau infakkan…
• Selalulah ingat orang-orang yang kekurangan dan ditimpa nestapa, lupakan khayalan-khayalanmu tentang orang-orang yang diberi kelebihan dunia…
• Selalulah ingat ilmu yang belum kau amalkan, lupakan amal dari ilmumu yang telah engkau laksanakan..
• Selalulah ingat akhirat yang kian dekat mendatangimu, lupakan dunia yang telah pergi meninggalkanmu…
• Selalulah ingat… isteri/suamimu yang halal bagimu dan setia mendampingimu, lupakan laki2/wanita yang haram bagimu dan berupaya merayumu serta memikat hatimu
• Selalulah ingat bayang2 keberhasilan dari kerja kerasmu, lupakan bayang2 kegagalan yang pernah menghampirimu….
• Selalulah ingatlah nasehat dan kritik membangun untukmu, lupakan pujian sanjungan yg dapat menjatuhkanmu.

*ps: Ingatlah….. ingat itu artinya ngga lupa… .Lupakanlah……… lupa itu artinya ngga ingat…..

Mengenal Dan Menyikapi Syekh Abdulqadir Jailani (3-habis): Beberapa Sikap Terhadap Beliau

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

1.    Syekh Abdulqadir Jailani adalah seorang ulama besar pada masanya. Jasanya dalam dunia keilmuan dan dakwah diakui para ulama. Sebagai seorang muslim selayaknya kita menghormatinya dan memuliakannya, sebagaimana hal tersebut kita berikan kepada para ulama  pada umumnya.

2.    Akan tetapi, betapapun kemuliiaan yang dimiliki oleh SyekhAbduqadir Jailani, beliau tetaplah manusia biasa yang tidak memiliki sifat-sifat khusus di luar kemanusiaannya. Maka tidak boleh bagi kita memberinya sifat-sifat diluar kemanusiaannya, apalagi jika diberikan kepadanyasifat-sifat ketuhanan, seperti meyakini dia mengetahui perkara gaib, atau meyakini  dia dapat mengatur nasib manusia atau alam ini, atau memohon doa kepadanya, dll. Ini adalah keyakinan syirik yang tidak boleh dimiliki seorang muslim.

Jika terhadap Rasulullah saw saja yang jauhlebih mulia darinya, atau terhadap para shahabat lainnya, atau terhadap ulamayang lebih mulia darinya, hal seperti ini tidak boleh diyakini, apalagi terhadap beliau..

3.    Terkait dengan karomah yang beliau miliki, maka karomah adalahsalah satu tanda kesalehan seseorang di hadapan Allah Ta’ala dan bahwa dia waliAllah. Namun karomah bukan syarat seseorang disebut saleh atau wali. Karenastandar hal itu adalah keimanan dan istiqamah dalam ketakwaan kepada Allahselama hidupnya. Firman Allah Ta’ala,

أَلا إِنَّ أَوْلِيَاء اللّهِ لاَ خَوْفٌعَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ  .  الَّذِينَ آمَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-waliAllah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula merekabersedih hati. (Mereka adalah) orang-orang yang beriman dan selalubertakwa.” (QS. Yunus 62-63)

4.    Betapapun syekh Abdulqadir Jailani kita muliakan, dan bahwa diamemiliki karomah serta layak disebut sebagai wali Allah, namun pandangan dan perkataan yang dinisbatkan kepadanya tetap ditimbang menurut Alquran dan Sunah berdasarkan pemahaman para ulama yang terpercaya. Kalau sesuai Alquran dan Sunah berdasarkan pandangan para ulama, maka hal itu kita terima. Namun jikabertentangan, maka kita tolak tanpa mengurangi penghormatan kita kepada beliau.Dalam hal ini, semestinya kita merujuk kepada pendapat para ulama terpercaya.

Perlu juga diketahui, tidak semua apa yang dinisbatkan kepada beliau atau tentang beliau, benar-benar berasal dari dirinyaatau benar terjadi padanya. Boleh jadi itu adalah karangan orang lain yangdibuat-buat lalu dinisbatkan kepada beliau agar orang mudah percaya, atau daripara pengikutnya yang mencintainya berlebihan, sebagaimana biasanya pengikut setia selalu menambah-nambahkan cerita terkait orang yang sangat dia kagumi. Sedangkanbeliau sendiri bebas atau tidak mengetahui sejumlah keyakinan menyimpang yang dinisbatkan kepada dirinya, jika memang ada.

5.    Terkait dengan apa yang dikenal sebagai “Manaqib SyekhAbdulqadir Jailani” yang sering dibaca pada moment-moment tertentu. Perludiketahui bahwa manaqib (مناقب)dalam bahasa Arab berasal dari kata ‘manqabah’ (منقبة) artinya adalah sifat terpuji atau perkaraistimewa yang dimiliki seseorang. Bolehlah disebut sebagai biografi orang-orangmulia. Biasanya memang para ulama terkemuka dibuatkan manaqib oleh muridnyaatau siapa saja yang ingin membukukan kebaikan dan keutamaan-keutamaannya.Seperti Imam Syafii, ada kitab Manaqib Asy- Syafii yang dikarang olehAl-Baihaqi, salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafii, berisi tentang riwayat hidupnya dan perkataan-perkataannya.  Maka, sedikit cuplikan yang telah kamisebutkan pada tulisan sebelumnya tentang siapa Syekh Abdulqadir Jailani, bolehdibilang sebagai manaqibnya.

Memang ada anjuran agar kita suka menyebut-nyebut kebaikan orang-orang saleh serta mengenal riwayat hidupnya. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah saw, “Sebutlah kebaikan-kebaikan orang yang telahwafat di antara kalian, dan tahanlah ucapan kalian dari membicarakan keburukanmereka.” (HR. Abu Daud, dll)
Meskipun hadits ini didhaifkan oleh sejumlah ulama, namun dari segi pengamalan, hal itu dianggap baik dan umum dipraktekkan. Namun tentu saja, tujuan dari hal ini adalah agar kita dapat mengambil pelajaran dan meneladaninya serta tumbuh rasa cinta kita kepadan orang-orangsaleh.

Adapun membacanya sekedar dibaca untukmendapatkan barokah darinya, sebagaimana umumnya dilakukan sebagian masyarakat pada moment-moment tertentu, apalagi kadang tanpa diketahui artinya, makasetahu kami hal ini tidak diajarkan dan dianjurkan dalam Islam. Apalagi, jika nyata-nyata di dalamnya terdapat permohonan atau memanjatkan doa  kepada beliau, maka dia jelas-jelas merupakan perbuatan terlarang yang dapat merusak keimanan. Wallahu a’lam.

– Habis –

Riyadh, Rabiul Awal, 1435H.

Mengenal Syekh Abdulqadir Jailani (2): Komentar Para Ulama Tentang Beliau

Oleh ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Manhajuna – IbnuKatsir Dalam Kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah berkata;
Beliau sering menyampaikan ceramah  memberikan nasehat yang banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kepribadiannyaberwibawa, tenang selain dalam masalah amar ma’ruf nahi munkar. Beliau banyakmenerapkan prilaku zuhud, dikenal berhati baik dan memiliki karomah. Parapengikut dan murid-muridnya banyak menuliskan kisahnya, baik ucapan,perbuatannya, maupun karomahnya. Sebagian besar berlebih-lebihan. Dia adalah orang saleh, wara’. Penyusun kitab Al-Ghaniah dan Futuh Algaib. Di dalam keduakitab tersebut terdapat banyak materi yang baik, namun di dalamnya terdapat hadits dhaif dan maudhu (palsu). Kesimpulannya, beliau merupakan salah seorang tokoh ulama yang wafat pada usia 90 tahun. Dimakamkan di madrasah miliknya.
(Albidayah Wa Annihayah, 12/252)

IbnuQudamah;
“Kami menemuinya di akhir usianya. Beliau memberikan kami tempat tinggal disekolahnya. Dia sangat memperhatikan kami, kadang dia utus anaknya Yahya untukmeletakkan alas. Kemudian dikirimakan untuk kami makanan dari rumahnya. Beliaubiasanya shalat fardhu menjadi imam kami….. Aku belum pernah mendengar ada orang yang sering diceritakan karamahnya lebih sering darinya. Akupun belum pernah melihat ada orang yang lebih dimuliakan karena agamanya selain dia….”
(Siyar A’lam Nubala, hal. 39/460, dengan sedikit saduran)

ImamAdz-Dzahabi saat mengawali biografinya berkata;
“Syekh (Abdulqadir Jailani) adalah seorang imam, ‘alim, zuhud, ‘aarif (mengenalAllah), teladan, syaikhul Islam, tokoh para wali, muhyidin (penghidup agama)….”

Namundi akhir tulisannya tentang beliau, Adz-Dzahabi berkomentar,”Kesimpulannya, Syekh Abdulqadir Jailani memiliki kedudukan yang besar. Namun dia memiliki beberapa catatan dalam sebagian ucapan dan perbuatannya,semuanya dikembalikan kepada Allah, sebagian lagi adalah dusta atas namanya.
(SiyarA’lam An-Nubala, 39/457, 471)

As-Sam’aani berkata;
“Abdulqadir (Jailani) berasal dari negeri Jailan, seorang pemuka mazhab Hambali, syaikhzamannya, seorang faqih saleh, taat beragama dan orang baik. Selalu berzikirdan berfikir dan cepat menangis…..
(Siyar A’lam An-Nubala, 39/459)

SyaikhulIslam Ibnu Taimiah memasukkan Syekh Abdulqadir Jailani dalam jajaran tokoh tasawuf yang dianggap masih dalam jalan istiqomah. Beliau berkata;
“Adapun orang-orang yang istiqomah seperti mayoritas syekh salaf, seperti Fudhail binIyadh, Ibrahim b in Adham, Abu Sulaiman Ad-Daroni, Ma’ruf Karkhi, Sarri Siqthi, Junaid bin Muhammad dan generasi awal lainnya. Berikutnya adalah Syekh Abdulqadir Jailani, Syekh Hamad, Syekh Hamad, Syekh Abul Bayan dari kalangan generasi belakangan. Mereka tidak melegalkan kebolehan keluar batasan perintah larangan syari bagi para pelaku ibadah, walaupun mereka dapat terbang di udaraatau berjalan di atas air, tapi (menurut mereka) perintah harus dikerjakan, dan larangan harus dijauhi hingga mati. Inilah pandangan yang benar sesuai petunjuk Alquran dan Sunah serta ijmak kaum salaf.”
(Majmu Al-Fatawa,10/516-517)